Tentang Kami

PT Cerestar Indonesia Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta Pendirian Perseroan”), yang telah memperoleh status sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0039125.AH.01.01.Tahun 2020 mengenai Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Cerestar Indonesia tanggal 11 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham dengan No. AHU- 0131584.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020, serta telah diumumkan dalam BN No. 79 dan TBN No. 030625 pada tahun 2021.